HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG

  • Kamis, 27 Februari 2020

Seru, Diskusi Usulan RUU Cipta Kerja Dengan Metode Omnibus Law  di Toko Kopi Seduh 

Peserta diskusi RUU Cipta Kerja dengan Metode Omnibus Law  serius mengikuti paparan narasumber di Toko Kopi Seduh  Permindo
Peserta diskusi RUU Cipta Kerja dengan Metode Omnibus Law serius mengikuti paparan narasumber di Toko Kopi Seduh Permindo

Padang (Minangsatu)-Diskusi terkait usulan rancangan undang-undang cipta kerja dengan metode omnibus law oleh pemerintah diadakan di Toko Kopi Seduh  Cabang Permindo, Rabu (26/2).

Diskusi ini membahas tentang arah kiblat omnibus law ala Indonesia dengan pemikiran baik buruk omnibus law. Acara ini merupakan kerja sama antara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumbar, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Unand, Miko Kamal and Associate, dan Sharon Law Firm.

Dimoderatori oleh Hemi Lavo Febrinandez, diskusi menghadirkan lima pembicara dari berbagai bidang. Hal ini bertujuan agar penilaian terhadap omnibus law tidak berasal dari satu sudut pandang saja. Kelima pembicara tersebut yakni Direktur Pusako Feri Amsari, AJI Hendra Makmur, Praktisi Hukum Miko Kamal, Pengusaha Asnawi Bahar, dan PWI Zulnadi.

Dalam pemaparannya, Zulnadi dan Hendra Makmur menyatakan bahwa wartawan menolak dan tidak ada keinginan untuk menyetujui Peraturan Pemerintah (PP). Terlebih aturan yang menghilangkan self regulation - kewenangan pers untuk mengatur regulasinya sendiri - mengingat sistem yang dijalankan selama ini sudah baik dan efisien. Namun demikian, wartawan akan tetap melakukan pengawalan. Mendengarkan suara dari segala pihak, baik pemerintah, pengusaha, pekerja, aktivis, maupun masyarakat.

Berbeda dengan pendapat tersebut, Asnawi berharap hal ini dapat mengubah aturan tata kerja. Kemudahan investasi asing dan domestik akan menyerap tenaga kerja. "Bagaimana seseorang dihargai dan ditempatkan sesuai kemampuan, baik secara fungsional maupun struktural", tuturnya.

Menanggapi diskusi yang telah diselenggarakan, salah seorang peserta mengakui bahwa penyampaian materi sesuai dengan tema. Baik buruk omnibus law benar-benar ditampilkan. "Hal wajar apabila narasumber atau pun peserta tidak memandang omnibus law secara netral. Masing-masing orang memiliki bias dan kepentingan. Tentu pula punya penilaian baik buruk yang seperti apa" ucapnya.

 


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-zahra
Editor : melatisan

Tag :#Diskusi #toko Teduh #RUU Cipta Kerja

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com